September 14, 2009

Arti Lambang Perguruan Al-Hikmah

Yayasan Perguruan Al-Hikmah mempunyai lambang yang terdiri dari :
  1. Bintang : Melambangkan sila pertama dari Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa;
  2. Al-Quran : Melambangkan kitab suci umat islam yang berarti bahwa dasar pelajaran Yayasan Perguruan Al-Hikmah adalah berdasarkan Al-Quran dan Hadits Nabi;
  3. Tasbiqh : Melambangkan alat pembantu dalam melaksanakan wirid/zikir, yang berarti bahwa dalam mengamalkan ilmu yang telah didapatkan secara istoqomah dan khusyuk;
  4. Lingkaran : Yang didalamnya terdapat bintang, tasbiqh dan Al-Quran dan Teks Yayasan Perguruan Al-Hikmah, melambangkan satu kesatuan, yang berarti dalam mengikuti pelajaran harus ada satu usaha harmonis yang merupakan satu kesatuan tindakan.

Sumber : AD/ART Yayasan Perguruan Al-Hikmah, Bab IX Pasal 20



September 9, 2009

Jenjang Pendidikan Perguruan Al-Hikmah

Jenjang Pendidikan Perguruan Al-Hikmah

Untuk menjadi Ikhwan Al-Hikmah pada Perguruan Jaga Diri Ilmu Al-Hikmah harus mengikuti beberapa jenjang pendidikan atau tingkatan sebagai berikut :
a. Tingkat I (Anggota Baru Pertama)
b. Tingkat II
c. Tingkat Guru Pembina/Perawat Yunior (I)
d. Tingkat Guru Pembina/Perawat Senior (II)
Adapun syarat untuk menjadi Anggota Perguruan Al-Hikmah dapat diuraikan sebagai berikut :

A. Syarat menjadi Ikhwan Tingkat I
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Beragama Islam
3. Berusia minimal 17th
4. Dapat baca tulis Al-Quran
5. Membayar biaya administrasi
6. Disyahkan oleh perawat setempat

B. Syarat Tingkat II :
1. Mengisi formulir tingkat II
2. Aktif dalam majelis takmil minimal 5 bulan, dan memahami pelajaran tingkat I
3. Dapat baca tulis Al-Quran
4. Dapat melaksanakan peragaan jual-beli
5. Membayar biaya administrasi
6. Disyahkan oleh perawat senior

C. Syarat Perawat Tingkat I (yunior)
1. Mengisi formulir tingkat perawat yunior
2. Aktif dalam majelis minimal 2 tahun, dan memahami pelajaran tingkat II
3. Dapat membaca dan pemahaman dasar Al-Quran
4. Mempunyai wawasan yang cukup tentang agama islam
5. Berbakat menjadi guru pembina/perawat dan mendapat rekomendasi dari guru pembina/perawatnya
6. Membayar biaya administrasi
7. Disyahkan oleh Dewan Guru Yayasan Perguruan Al-Hikmah

D. Syarat Perawat Tingkat II (senior)
1. Mengisi formulir tingkat perawat senior
2. Sudah menjadi perawat yunior minimal 1 (satu) tahun
3. Mempunyai ikhwan minimal 50 (lima puluh) orang
4. Mengerti tata cara dan mampu melaksanakan penggoresan tingkat II
5. Dapat membaca, menulis dan memahami Al-Quran
6. Aktif mengikuti setiap Perguruan Al-Hikmah termasuk yang dilaksanakan Yayasan Perguruan Al-Hikmah
7. Berbakat menjadi guru pembina/perawat dan mendapat rekomendasi dari guru pembina/perawatnya
8. Membayar biaya administrasi
9. Disyahkan oleh Dewan Guru Yayasan Perguruan Al-Hikmah

Sedangkan biaya administrasi untuk Anggota Perguruan Al-Hikmah adalah sebagai berikut :
1. Anggota Baru (Tingkat I) dan Ikhwan Tingkat II

* Biaya Pendaftaran Rp25.000,-
* Biaya Kartu Anggota (KTA) Rp.15.000,-
* Biaya Mahar, sesuai kesepakatan Perawat yang bersangkutan

2. Perawat Yunior dan Senior

1. Biaya Pendaftaran Rp25.000,-
2. Biaya Kartu Anggota (KTA) Rp.15.000,-
3. Biaya Pembuatan SK Perawat Rp.100.000,-
4. Biaya Mahar, sesuai kesepakatan Perawat yang bersangkutan

Sumber : Pedoman Perguruan Al-Hikmah tahun 2004